PANDUAN PASIEN
Informasi Pasien
Hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum dan selama berobat.
ALUR RAWAT JALAN
Enam langkah berobat
-
01
Ambil nomor antrean
Datang ke anjungan pendaftaran dan ambil nomor sesuai poliklinik tujuan.
-
02
Pendaftaran
Serahkan dokumen di loket. Pasien baru akan dibuatkan nomor rekam medis.
-
03
Menunggu panggilan
Menunggu di ruang tunggu poliklinik sesuai nomor antrean Anda.
-
04
Pemeriksaan dokter
Dokter memeriksa dan menentukan tindakan atau resep yang diperlukan.
-
05
Farmasi
Menyerahkan resep di instalasi farmasi dan menunggu obat disiapkan.
-
06
Administrasi
Menyelesaikan pembayaran atau administrasi penjaminan.
PERSIAPAN
Dokumen yang perlu dibawa
Pasien umum
- Kartu identitas (KTP)
- Kartu berobat, bila sudah pernah berobat
- Surat rujukan, bila ada
Pasien dengan penjaminan
- Kartu identitas (KTP)
- Kartu peserta penjaminan yang masih berlaku
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu berobat, bila sudah pernah berobat
Persyaratan dapat berbeda menurut jenis penjaminan. Hubungi kami bila ragu.
DASAR HUKUM
Hak & kewajiban pasien
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hak pasien
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh pelayanan bermutu sesuai standar profesi
- Memperoleh informasi tentang penyakit dan tindakan medis
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis
- Memperoleh kerahasiaan data dan kondisi kesehatannya
- Meminta pendapat dokter lain
- Mengajukan keluhan atas pelayanan yang diterima
- Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
Kewajiban pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit
- Memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
- Menghormati hak pasien lain dan petugas rumah sakit
- Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan rumah sakit
KEADAAN DARURAT
Jangan menunggu
IGD melayani 24 jam setiap hari, termasuk hari libur nasional.